EI Ubah Aturan Auto Rejection, Batas ARB Makin Lebar Jadi 35% mulai 2027

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperlebar ruang penurunan harga saham dengan mengubah batas auto rejection bawah (ARB) menjadi maksimal 35% dari 15%. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2027.   Keputusan itu menyusul langkah bursa menurunkan harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tanggal 21 September 2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. 

Pada periode 28 September – 31 Desember 2026, saham Rp 11–Rp 200 memiliki ARA 35 % dan ARB 15 %, sementara saham Rp 1Rp 10 diberi batas ARA dan ARB sebesar Rp 1. Tahun 2027 ARA dan ARB disamakan pada masing‑masing rentang harga (35 %, 25 %, 20 %). Perubahan juga mencakup unit penyertaan DINFRA, yang kini memiliki batas ARA/ARB Rp 1 untuk harga Rp 1–Rp 10 dan 10 % untuk harga di atas Rp 10.

Search