Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga mengatakan, wacana soal mekanisme dukungan terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus diberikan sedikitnya oleh 2 partai yang memiliki kursi di DPR dinilai tidak berdasar. Dan, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkannya jika dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, seperti pada penghapusan aturan ambang batas 20 persen.
Jamiluddin menilai wacana dukungan minimal dua partai tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dengan adanya putusan MK tersebut, aturan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029 mengalami perubahan. Partai yang lolos verifikasi resmi berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat batasan minimum persentase kursi atau suara.
Jika aturan presidential threshold (PT) tidak disesuaikan dengan putusan MK, maka akan terjadi krisis konstitusi dan pembangkangan hukum (Constitutional Disobedience). Wacana ini juga berpotensi menghilangkan legitimasi Pemilu. Juga berpotensi membuat partai politik kecil atau gabungan partai non-penguasa kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengusung calon alternatif.
Sebelumnya, Paloh mendengar ada masukan terkait dukungan pada presiden sedikitnya dua fraksi. Dia menilai wacana tersebut adalah suatu hal yang baik dan layak dipertimbangkan. Sebab, menghasilkan dukungan suara yang besar, jika ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.
