Polri Tangani 219 Perkara soal Karhutla, Telah Tetapkan 162 Tersangka

Polri tengah menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah hingga 16 September 2026, dengan 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut tersebar di 12 Polda, dengan jumlah terbanyak ditangani Polda Kalimantan Barat sebanyak 65 kasus, disusul Riau 57 kasus, Kalimantan Tengah 25 kasus, dan Sumatera Selatan 24 kasus. Dari keseluruhan perkara, 54 masih dalam tahap penyelidikan dan 116 telah memasuki tahap penyidikan.

Selain menindak individu, Polri juga memproses 95 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Korporasi yang diproses antara lain berada di Kalimantan Barat sebanyak 33, Sumatera Selatan 16, Kalimantan Tengah 14, Kalimantan Selatan 10, Kalimantan Timur 7, Riau 6, serta sejumlah wilayah lainnya. Penanganan terhadap korporasi dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap pertanggungjawaban hukum atas kebakaran hutan dan lahan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan. Jumlah perkara masih berpotensi bertambah karena penyidik menelusuri titik-titik api yang ditemukan untuk menentukan lokasi sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Search