Masyarakat Adat jadi Prajurit, Ini Syaratnya!

TNI Angkatan Darat (TNI AD) membuka ruang lebih luas bagi pemuda-pemudi dari suku pedalaman dan masyarakat adat untuk menjadi prajurit tanpa harus kehilangan identitas budayanya. Adat dan tradisi leluhur tetap dihargai, termasuk atribut seperti tato dan tindik adat, sepanjang dapat dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari lembaga adat setempat serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Kebijakan tersebut disampaikan Kodam II/Sriwijaya melalui akun Instagram resminya pada Kamis (17/9). Dengan aturan ini, perbedaan suku dan budaya tidak lagi menjadi penghalang dalam proses seleksi TNI AD, sehingga pemuda dari berbagai daerah memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengabdi sebagai prajurit dengan tetap mempertahankan identitas budaya yang sah.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan para Kepala Staf Angkatan di Hambalang, Bogor, pada 29 Agustus 2026, agar persyaratan perekrutan masyarakat suku Dayak pedalaman disesuaikan. KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga menegaskan bahwa tato yang merupakan bagian dari tradisi suku Dayak pada dasarnya telah diperbolehkan dalam proses penerimaan prajurit, meskipun hingga kini belum ada pendaftar dengan kondisi tersebut.

Search