Prabowo Minta Bikin UU Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme Ekologi

Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai ‘terorisme ekologi’. Prabowo menilai persoalan karhutla telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi. Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku karhutla.

Selain itu, Prabowo meminta aturan di daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut. Presiden juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun. Menurut Kepala Negara, apabila masyarakat membutuhkan pembukaan lahan, pemerintah siap memberikan bantuan sehingga praktik pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.

Search