Uni Eropa akan melarang penggunaan media sosial (medsos) untuk anak berusia di bawah 13 tahun. Sementara untuk anak di bawah 15 tahun, mereka hanya diizinkan dengan akses terbatas. Dilansir AFP, Rabu (16/9/2026), rencana itu diumumkan oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Dia mengatakan sudah saatnya Eropa mengambil kebijakan soal medsos tersebut.
Presiden Komisi Eropa dan kepala bidang teknologi Henna Virkkunen akan secara resmi mempresentasikan usulan KIDS Act (Undang-Undang Anak), termasuk ketentuan batasan usia bertingkat tersebut, di Strasbourg, Prancis, pada hari Kamis. Menurut dokumen rancangan aturan tersebut, undang-undang baru UE juga akan melarang fitur desain yang memicu kecanduan, seperti infinite scrolling yang menyasar anak-anak. Rincian rancangan aturan menunjukkan bahwa jika platform melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dikenai denda hingga 6 persen dari omzet tahunan.
Kelompok pembela hak anak dan organisasi orang tua menyambut baik langkah-langkah untuk menjadikan media sosial lebih aman. Simeon de Brouwer dari kelompok hak digital EDRi mengatakan bahwa upaya menjadikan platform lebih aman secara menyeluruh merupakan kebutuhan mendesak. Ia mengatakan kepada AFP, “Jika desain tersebut berbahaya bagi anak berusia 13 tahun, desain itu tidak akan secara ajaib menjadi aman saat mereka menginjak usia 15 atau 18 tahun.”
