DPD Minta Tambahan Alokasi Transfer ke Daerah

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Sidang Paripurna Luar Biasa II (16/9/2026), meminta pemerintah dan DPR menambah alokasi transfer ke daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027. DPD menilai porsi anggaran yang dialokasikan ke daerah terus menyusut di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Dalam RAPBN 2027, pemerintah menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 45,22 triliun sehingga totalnya mencapai Rp 735 triliun, naik sekitar 6 persen dibandingkan pagu 2026 dan 5,5 persen dibandingkan outlook 2026. Meski meningkat, proporsi TKD hanya 2,63 persen dari PDB, masih dalam rentang yang ditetapkan pemerintah yaitu 2,55–2,79 persen. Namun, menurut Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi, kenaikan ini belum mengembalikan TKD ke level tahun 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun, sehingga alokasi 2027 tetap lebih rendah sekitar 20 persen dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Di sisi lain, DPD menilai menyusutnya ruang anggaran daerah berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Seusai menghadiri sidang, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengapresiasi pertimbangan DPD terhadap RUU APBN 2027 dan mengatakan hal tersebut disampaikan pada waktu yang tepat.

Sementara itu, ASEAN Economist United Overseas Bank Limited (UOB) Enrico Tanuwidjaja meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengevaluasi kebijakan TKD untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan fiskal.

Search