Fahd Arafiq yang kembali terjerat korupsi, menggambarkan fenomena berulang di mana politisi yang pernah dipenjara tetap bisa kembali ke panggung politik. Bak “Piala Bergilir”, kursi kekuasaan dan proyek rente negara terus berputar di tangan figur lama yang sama, meski publik sempat gaduh lalu perlahan melupakan. Hal ini menegaskan bahwa hukuman penjara tidak otomatis mematikan karier politik seseorang.
Akar persoalannya terletak pada partai politik dan sistem rekrutmen yang lebih mengutamakan logistik, finansial, serta kemampuan melobi dibanding integritas. Partai sering kali cuci tangan dengan alasan “kesalahan pribadi” meski tetap memberi panggung bagi residivis korupsi. Pembiaran sistematis ini menunjukkan partai justru memelihara mata rantai transaksional demi kepentingan logistik kelembagaan.
Untuk itu diperlukan langkah progresif berupa sanksi kelembagaan hingga pembubaran partai politik yang terbukti memelihara korupsi, merujuk pada doktrin militant democracy dan contoh Korea Selatan yang membubarkan partai karena ancaman internal. Korupsi dianggap sama berbahayanya dengan makar terhadap konstitusi, sehingga negara harus berani menuntut pertanggungjawaban partai melalui jalur konstitusional. Reformasi hukum diperlukan agar lingkaran setan “piala bergilir” korupsi dapat diakhiri.
