PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menyiapkan delapan pendekatan analitik (use case analytic) untuk mendeteksi potensi kebocoran ekspor komoditas strategis. Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely mengatakan kehadiran DSI saat ini dirancang untuk memperkuat tata kelola ekspor tanpa menggantikan peran pelaku pasar maupun mengambil alih kewenangan regulasi kementerian dan lembaga yang ada.
Pertama, DSI akan melakukan rekonsiliasi kuantitas antara Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bill of Lading (BL) dengan sertifikat surveyor serta settlement tujuan. Kedua, rekonsiliasi kualitas dengan membandingkan grade pada dokumen ekspor terhadap sertifikat surveyor, COA, dan settlement tujuan. Ketiga, validasi klasifikasi kode HS antara deklarasi PEB atau BL dengan hasil verifikasi surveyor, laboratorium DJBC, hingga kondisi riil di negara tujuan. Sebagai informasi, kode HS adalah sistem pengkodean standar internasional untuk mengidentifikasi jenis barang. Keempat, perbandingan harga ekspor dengan referensi pemerintah, seperti Harga Batubara Acuan (HBA) atau Harga Patokan Batubara (HPB) serta patokan internasional yang disesuaikan dengan kualitas. Kelima, pemeriksaan pihak terafiliasi dengan mencocokkan pihak yang ditunjuk (consignee) pada PEB dengan beneficial ownership dari pihak penerima maupun pengirim. Keenam, pelacakan rute pengiriman dengan membandingkan tujuan deklarasi terhadap jejak kapal aktual menggunakan AIS, pembayaran pembeli, dan settlement tujuan.
Ketujuh, pemeriksaan mendalam terkait potensi transfer pricing pada transaksi afiliasi. Terakhir, rekonsiliasi devisa masuk pada sistem SIMODIS (Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika) dengan ekspektasi nilai dan ketentuan yang tertera pada PEB untuk mengawal repatriasi DHE. Kendati demikian, DSI memastikan bahwa hubungan komersial yang telah berjalan serta kepemilikan barang oleh eksportir akan tetap dihormati dan dilanjutkan.
