Fakta-fakta Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi ATR/BPN

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari rangkaian pemeriksaan pasca-OTT.

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam rupiah dan berbagai mata uang asing. Salah satu perkara yang diungkap adalah dugaan pemberian Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Uang tersebut diduga untuk membantu komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon. KPK juga menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menanggapi perkara tersebut, Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum KPK serta siap bersikap kooperatif. Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menegaskan kementerian tidak akan berspekulasi mengenai substansi dan kronologi perkara sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Search