Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diperiksa penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung selama hampir tujuh jam sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 22 pertanyaan, yang sebagian besar berkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan penyidik menanyakan apakah kliennya mengenal Tan Kian dan apakah pernah menerima uang darinya. Febrie disebut tegas membantah memiliki hubungan maupun menerima uang dari Tan Kian. Selain itu, penyidik juga memperdalam sejumlah hal terkait penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya yang sebelumnya telah ditanyakan dalam pemeriksaan awal.
Kasus tersebut merupakan salah satu perkara yang ditangani Kejagung setelah menerima pelimpahan dari Polri. Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pengacara Don Ritto menjadi tersangka TPPU.
