Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat sindikat penipuan daring lintas negara yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin. “Jaringan tersebut menjalankan penipuan dengan memanfaatkan identitas palsu serta menyebarkan informasi elektronik yang tidak benar untuk meyakinkan calon korban,” kata Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya.
Damang mengatakan mayoritas terdakwa merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan, sedangkan beberapa terdakwa lainnya berkewarganegaraan Jepang. Perkara tersebut terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan terhadap dua warga Jepang yang hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya, pada 20 April 2026. Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua warga Jepang tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Gubeng, Surabaya, pada 22 April 2026.
Penggeledahan di lokasi itu justru mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring. Pengembangan penyidikan kemudian membawa polisi ke sejumlah lokasi lain di Surabaya. Polisi juga mengejar sejumlah WNA yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut hingga ke Semarang dan Surakarta. Dalam dakwaan, jaringan tersebut disebut menggunakan berbagai modus untuk memperdaya korban.
