Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan sekolah-sekolah di wilayah terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang dikeluarkan pada 6 September 2026 dan mulai berlaku pada Senin, 7 September 2026, guna melindungi keselamatan peserta didik serta warga satuan pendidikan dari paparan abu berbahaya.
Sejumlah daerah di Jawa Barat dilaporkan terdampak sebaran abu vulkanik ini, meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bandung, hingga Kota Cimahi. Pemprov Jabar turut mengaktifkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, menyiapkan posko pengungsian, serta menginstruksikan penyediaan pasokan medis yang memadai untuk mengantisipasi potensi gangguan kesehatan masyarakat.
Selain mendukung penerapan PJJ, warga, khususnya anak-anak, diimbau untuk meminimalkan aktivitas di luar ruangan, mengenakan masker saat harus beraktivitas, serta berhati-hati saat membersihkan lingkungan dengan membasahi abu terlebih dahulu. Langkah mitigasi ini diambil mengingat tingginya kerentanan terhadap paparan abu di jalan raya, terutama bagi pengendara kendaraan roda dua yang menuju ke sekolah.
