Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Patuh Paling Lambat 28 September

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah memberi batas waktu sampai 28 September bagi operator seluler untuk melaporkan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penghangusan kuota internet yang sudah dibeli. Meutya menambahkan bahwa hak pelanggan atas kuota yang dibayar tidak boleh diabaikan.

Surat Edaran terbaru mengatur tujuh kewajiban operator, antara lain tidak menghilangkan sisa kuota secara sepihak, melarang biaya tambahan untuk mempertahankan kuota, serta menyediakan pilihan mekanisme seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain. Kewajiban ini bertujuan memberi kebebasan pilihan layanan dan menjamin perlindungan hukum bagi pengguna prabayar maupun pascabayar. Operator wajib menyampaikan laporan kepatuhan pertama pada batas waktu yang ditetapkan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kewajiban setiap bulan untuk diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemerintah akan melakukan pengawasan berkala berdasarkan laporan tersebut.

Search