Hitungan mundur sudah dimulai. Kurang dari dua bulan lagi, tepatnya 18 Oktober 2026, seluruh produk usaha mikro dan kecil (UMK): mulai makanan, minuman, hingga hasil sembelihan, wajib mengantongi sertifikat halal. Ini bukan wacana baru; kewajiban ini sejatinya sudah tertulis sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dipertegas lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Yang baru, dan yang membuat tenggat kali ini terasa berbeda, adalah instrumen penindakannya.
Pada 5 Juni 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengundangkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Untuk pertama kalinya, penegakan kewajiban halal punya pedoman teknis yang rinci: jenis pelanggaran, prosedur sanksi, hingga mekanisme keberatan pelaku usaha. Sanksinya berjenjang mulai peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, penarikan produk dari peredaran, sampai pembekuan operasional dan pencabutan nomor registrasi.
Namun, untuk mempercepat implementasi pelaksanaan sertifikasi, selain meningkatkan kepatuhan terdapat tiga hal lain yang perlu ditingkatkan pemerintah. Pertama, percepatan program sertifikasi gratis (SEHATI) dan pendampingan self-declare perlu benar-benar menjangkau UMK di luar kota besar, bukan hanya yang sudah aktif mencari informasi sendiri. Kedua, diperlukan edukasi publik yang masif, dengan menegaskan bahwa kewajiban ini bukan beban administratif semata, melainkan memberikan manfaat dan kepastian bagi konsumen.
