Buruh Terancam Tak Dapat Pesangon Saat Perusahaan Pailit, SPSI Jabar Usul Jaminan Masuk RUU

Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) mendorong skema Jaminan Pesangon dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Usulan tersebut muncul karena pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai masih berisiko kehilangan hak pesangon ketika perusahaan tutup, mengalami relokasi, atau dinyatakan pailit.

Ketua Umum PP FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto menilai, kewajiban perusahaan membayar pesangon belum sepenuhnya menjamin pekerja memperoleh haknya. Roy mengatakan, persoalan pembayaran pesangon setelah perusahaan tutup atau pailit bukan sekadar kekhawatiran. Roy menyebut PT Sritex, PT Danbi Internasional, dan PT Matahari Sentosa Jaya sebagai contoh perusahaan yang disebut masih memiliki persoalan terkait hak pesangon buruh.

SPSI mengusulkan agar perusahaan diwajibkan mencadangkan dana pesangon secara berkala selama hubungan kerja masih berlangsung. Dengan sistem tersebut, dana tidak baru disiapkan ketika perusahaan melakukan PHK atau sudah menghadapi kesulitan keuangan. Roy menilai, mekanisme pencadangan dapat memberikan kepastian lebih besar bagi pekerja jika sewaktu-waktu perusahaan tutup atau pailit.

Search