Putusan Praperadilan Febrie: Status Tersangka Sah, Terungkap Terima Uang Rp 40 Miliar

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8/2026). Richard menilai penyelidikan terhadap Febrie tidak dilakukan secara mendadak seperti yang didalilkan kubu Febrie. Menurut dia, terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan. Dalam hal ini, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Menurut mereka, Sprindik tersebut cacat hukum karena tidak didahului penyelidikan, rencana penyidikan, laporan hasil penyelidikan, dan gelar perkara. Hakim kemudian menilai dalil tersebut dengan melihat rangkaian proses yang dilakukan penyidik sebelum Sprindik diterbitkan. Menurut hakim, penyidik sebelumnya telah memiliki Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor tertanggal 6 Agustus 2025. Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah terdapat dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hakim juga menilai jarak waktu dua hari antara penerbitan Sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan di rumah Sentul pada 8 Juli 2026 tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyidikan dilakukan secara prematur. Menurut hakim, KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak Sprindik diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.



Search