Perpres No 109 Tahun 2025 Jadi Terobosan dalam Pengelolaan Sampah

Sampah menjadi salah satu tantangan. Setiap hari, Indonesia menghasilkan sekitar 141.926 ton sampah, atau setara 51,8 juta ton per tahun. Pertumbuhan sampah setiap tahun mengalami kenaikan 1,48 persen. Dari timbulan sampah tersebut hingga Agustus 2026, baru sekitar 25 persen sampah yang berhasil dikelola, sementara 75 persen sisanya masih belum tertangani dengan baik. Kondisi ini menyebabkan penumpukan sampah di berbagai daerah, meningkatkan risiko pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, hingga semakin besarnya tekanan terhadap kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA). Ditambah lagi, 72 persen TPA masih dioperasikan secara open dumping dan 32,59 persen terbuang ke lingkungan.

Dari kondisi tersebut, pemerintah memperbaiki kebijakan pengelolaan sampah lewat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini merupakan penyempurnaan sekaligus pengganti Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, dengan cakupan yang lebih komprehensif untuk mempercepat penanganan darurat sampah nasional, memperkuat kepastian pelaksanaan proyek PSEL, serta mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Search