Kepala BNPT Eddy Hartono mendorong penguatan program deradikalisasi dengan pendekatan berbasis kasus untuk mencegah seseorang kembali terlibat dalam jaringan maupun aksi terorisme. Pasalnya, setiap penerima program deradikalisasi memiliki latar belakang, kondisi, dan tingkat penerimaan yang berbeda. Karena itu, penanganannya tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Hal tersebut disampaikan Eddy saat Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pelaksanaan Deradikalisasi Terpadu melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Klien Kasus Terorisme yang digelar BNPT bersama Yayasan Prasasti Perdamaian di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia mengatakan pendekatan berbasis kasus memungkinkan perkembangan setiap individu dipantau secara lebih terukur. Pemantauan tersebut dilakukan sejak tahap penahanan, pembinaan di lembaga pemasyarakatan, hingga proses reintegrasi ke masyarakat. Karena itu, keberhasilan program tidak hanya diukur dari proses pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga dari kemampuan seseorang menjalani kehidupan sosial secara positif setelah kembali ke masyarakat. Dalam proses tersebut, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang mendukung proses reintegrasi.
Koordinasi lintas lembaga diperlukan karena proses deradikalisasi berlangsung dalam sejumlah tahapan yang saling berkaitan, mulai dari penanganan tahanan dan narapidana hingga reintegrasi sosial. Penguatan mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2026-2029, khususnya pada tema deradikalisasi. Melalui pendekatan yang berbasis kasus dan berorientasi pada hasil, BNPT mendorong agar penanganan setiap individu dilakukan secara lebih terukur dan berkelanjutan.
