Sebanyak 174.791 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan dari sejumlah lapas dan rutan seluruh Indonesia menerima remisi pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2026. Penyerahan remisi Hari Kemerdekaan ini dilakukan secara simbolis pada upacara peringatan HUT Ke-81 RI bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin. Dari 174.791 warga binaan itu, terdiri atas 173.706 narapidana menerima remisi umum (RU) dan 1.085 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) tahun 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangannya mengatakan pemberian remisi umum dan PMPU ini merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain remisi HUT RI, pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 orang narapidana Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, yang kembali secara sukarela serta melakukan perbantuan dan pemulihan di lapas usai kejadian banjir Sumatera tahun 2025.
Penyerahan remisi HUT RI ini juga dilakukan di masing-masing lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia. Tiga wilayah penerima remisi HUT RI terbanyak adalah Jawa Barat dengan 19.269 narapidana, disusul Sumatera Utara 18.222 narapidana, dan Jawa Timur 14.673 narapidana. Sedangkan untuk PMPU, jumlah penerima tertinggi tercatat di Sumatera Utara 94 anak binaan, diikuti Jawa Barat 86 anak binaan, dan Jawa Timur 85 anak binaan.
