1.297 Koperasi Merah Putih di Jateng Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Sebanyak 1.297 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Secara peraturan, LSD dilarang dialihfungsikan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng Desy Arijani mengungkapkan, jumlah KDKMP yang telah berdiri di Jateng mencapai 8.523 unit. Namun, baru 63 persen atau setara 5.400-an KDKMP yang sudah beroperasi.

Desy mengaku tak mengetahui secara pasti mengapa terdapat gedung KDKMP yang didirikan di atas LSD. Sebab, penentuan lokasi KDKMP dilakukan lewat musyawarah desa. Sementara pembangunan infrastrukturnya dieksekusi PT Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan TNI.

Desy menyebut 1.297 KDKMP yang berdiri di atas LSD itu tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Desy mengungkapkan, secara peraturan LSD memang tidak boleh dialihfungsikan. Sepengetahuannya, jika LSD dialihfungsikan, seharusnya ada penggantian lahan.

Search