Penjelasan DJP soal Pajak Rumah Kontrakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana pemungutan pajak kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati, belum ada usulan untuk menerapkan pemungutan pajak itu pada 2027. Inge mengatakan penyusunan rencana program kerja DJP 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Menurut Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, kebijakan itu menjadi bagian dari strategi perpajakan yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2027. Sebagai contoh, pemerintah melihat potensi pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga dapat menjadi objek pajak.

Search