Perpres Ojol Ditargetkan Rilis Sebelum 17 Agustus

Pemerintah bakal merilis aturan baru soal ojek online (ojol) pada Agustus ini, tutur Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi. Dia berharap aturan baru dalam bentuk peraturan presiden ini bisa terbit sebelum 17 Agustus 2026. Perpres ojol ini dikatakan hanya menetapkan aturan main bagi ojol roda dua, sementara untuk taksi online (taksol) kemungkinan diatur dalam regulasi lain. Dudy juga menerangkan aturan kemungkinan bakal diluaskan ke layanan antar makanan dan barang yang digarap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Saat ini seluruh aplikator sudah menerapkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mengatur soal pembagian hasil 92 persen buat pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Aturan ini disebut juga masuk dalam Perpres soal ojol yang baru. Pemerintah melalui Perpres pegaturan Ojol nantinya kemungkinan bakal menjadikan status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Sebelumnya pada Juli, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan pemerintah sedang menyusun aturan soal status sampai tarif ojol.

Search