Badan Pusat Statistik, BPS, menegaskan Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan sebagai dasar pemungutan pajak. Mereka juga meminta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak khawatir atas hal tersebut. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud mengatakan, Sensus Ekonomi 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui data struktur perekonomian nasional, termasuk kondisi UMKM.
BPS menegaskan bahwa data sensus dilindungi Undang-Undang Statistik dan hanya dipublikasikan dalam bentuk agregat, bukan data individual yang dapat diidentifikasi. Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa pajak tidak bersumber dari data BPS, melainkan dari mekanisme perpajakan yang terpisah. Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa hasil sensus akan dipakai untuk menilai atau menagih pajak tidak berdasar.
