Apindo Beber 126 Ribu Pekerja RI Kena PHK sepanjang Januari-Mei 2026

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan ada 126 ribu buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut tercermin dari data BPJS Ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja nonaktif akibat PHK. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan selain jumlah pekerja yang terkena PHK, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK juga telah mencapai sekitar 50 ribu klaim pada periode yang sama.

Menurut Shinta, meningkatnya PHK tidak bisa dilepaskan dari tekanan yang dihadapi dunia usaha, mulai dari kenaikan biaya produksi hingga melambatnya permintaan pasar. Meski demikian, ia menegaskan fenomena tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Berbagai negara juga menghadapi tantangan serupa akibat perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok dunia.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan gelombang PHK paling banyak terjadi di sektor industri padat karya, yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami tekanan. Menurut Bob, industri padat karya secara konsisten kehilangan daya saing sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Padahal, sektor tersebut masih sangat dibutuhkan mengingat mayoritas tenaga kerja Indonesia memiliki tingkat pendidikan menengah ke bawah. Karena itu, Apindo mendorong agar pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan 2026 tidak sekadar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan menjadi momentum membangun regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja.

Search