Tolak Pajak JHT, Aliansi Buruh Jateng: JHT Bukan untuk Foya-Foya Tapi untuk Hidup Setelah Pensiun

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Mulyono, mendesak pemerintah agar menghapuskan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menekankan, sebagian besar buruh tak menggunakan JHT untuk berfoya-foya, tapi menyambung hidup setelah tak lagi bekerja di perusahaannya. Menurutnya, pengenaan pajak pada JHT perlu ditinjau ulang. Mulyono berpendapat, pemerintah seharusnya menempatkan fokusnya untuk mengejar pajak kalangan kaya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak peserta memasuki masa pensiun dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Final. Tarifnya sebesar 0 persen untuk nilai manfaat hingga Rp50 juta. Sedangkan bagian manfaat yang melebihi Rp50 juta dikenai tarif PPh Final sebesar 5 persen. Sementara itu, pencairan JHT yang dilakukan di luar ketentuan tersebut mengikuti mekanisme perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Search