DJP Sebut Transaksi Pajak Satu Pintu Lewat Coretax Mulai Juli 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menjadikan Coretax sebagai sistem inti seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026. Seluruh aktivitas pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga penyelesaian keberatan dan banding akan dilakukan secara terpusat melalui platform tersebut. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan penerapan Coretax bertujuan memperkuat tata kelola dan membangun kepercayaan (trust) wajib pajak melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain memperkuat sistem administrasi perpajakan, DJP juga berhasil mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak yang sebelumnya berstatus tidak aktif (dormant) sepanjang 2026. Langkah ekstensifikasi tersebut menghasilkan tambahan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,2 triliun. Ia mengatakan capaian tersebut setara dengan hasil yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Menurutnya, DJP akan terus memperluas basis pajak, termasuk menyasar aktivitas ekonomi digital dan pelaku usaha di platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Meski demikian, pemerintah memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan. Wajib pajak dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pajak, sedangkan pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Search