Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Prolegnas Prioritas 2026

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dia pun membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa RUU tersebut telah dicoret dari daftar prioritas pembahasan DPR, dan memastikan kabar tersebut adalah hoaks.

Martin mengatakan, saat ini Komisi III DPR masih menyusun draf RUU Perampasan Aset. Menurut dia, pembahasan dilakukan secara intensif melalui berbagai rapat penyusunan. Selain itu, Komisi III juga mengundang pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), dan praktisi untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut. Martin memaparkan, RUU Perampasan Aset telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 melalui rapat paripurna pada September 2025.

Search