Buruh Menanti UU Ketenagakerjaan Baru, Tersisa Sedikit Waktu

Waktu yang dimiliki DPR dan pemerintah untuk memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 kian menipis. Di sisi lain, kelompok buruh menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru belum menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Pembahasan juga belum berjalan optimal.

Adapun putusan MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk UU untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023, dan menyusunnya dalam beleid tersendiri. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyampaikan lambannya proses pembahasan terlihat dari minimnya pelibatan organisasi buruh dalam penyusunan rancangan beleid tersebut.

KASBI juga menyatakan menolak draf RUU Ketenagakerjaan yang saat ini beredar. Organisasi buruh menilai, substansinya belum mengakomodasi aspirasi pekerja. Karena itu, mereka mendesak DPR dan pemerintah segera membentuk panitia kerja serta melibatkan serikat buruh secara bermakna dalam pembahasan RUU sebagaimana amanat Putusan MK.

Search