DPR Respons Pendapatan Driver Turun Meski Tarif Ojol Dipangkas

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad merespons soal potongan tarif angkutan ojek online (ojol) oleh aplikator sebesar 8 persen yang justru membuat pendapatan pengemudi menurun. Cucun menjelaskan penerapan potongan tarif ojol tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pendapatan bagi pengemudi ojol justru menurun karena diduga pihak aplikator juga menurunkan tarif awal angkutan tersebut. Ia mendorong pihak terkait, khususnya Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI untuk menggodok peraturan teknis lanjut soal potongan tarif ojol tersebut.

Search