Menhub: Potongan Komisi Ojol 8 Persen Hanya untuk Roda Dua

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa regulasi potongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen saat ini difokuskan untuk layanan roda dua. Kebijakan ini belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan roda empat. Dudy menjelaskan, pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi untuk roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.

Dudy mengungkapkan terdapat usulan dari para operator aplikasi agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Tujuannya agar aturan tersebut berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa usulan ini masih perlu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

Search