Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan lima hal yang perlu diubah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian kepada Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6). Ferry mengatakan UU Perkoperasian tersebut telah berumur 34 tahun sehingga dalam perkembangannya dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Ferry menjelaskan kelima hal yang perlu mendapat perhatian adalah:
- Adopsi teknologi digital oleh koperasi. Ia menilai teknologi digital memberikan peluang besar terhadap kecepatan, kemudahan, keterjangkauan layanan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
- Pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi. Ferry menyampaikan lembaga pengawas ini memiliki tugas pengaturan, pengawasan tata kelola, kepatuhan, perlindungan anggota dan masyarakat dari praktik usaha koperasi yang merugikan, penjatuhan sanksi administratif, serta mencegah penyalahgunaan badan hukum korporasi.
- Pembentukan lembaga yang menyelenggarakan Penjaminan Simpanan Koperasi atau LPS Koperasi.
- Ketentuan sanksi pidana. Ferry mengatakan ketentuan tersebut dibutuhkan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas. Namun, dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi.
- Ketentuan terkait ekosistem dan peran pemerintah. Ia menyampaikan pada prinsipnya pemerintah harus memberikan daya dukung bagi pembangunan dan pengembangan koperasi di Indonesia.
