Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan penjualan rokok elektronik atau sejenisnya. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan hingga saat ini penjualan rokok elektronik masih sangat bebas sehingga bisa meningkatkan prevalensi perokok anak dan remaja. a juga menyoroti strategi marketing rokok elektronik yang manipulatif dengan menamainya smart smoke, smart cigarette, vape, e-cig, e-liquid, pods, rokok rasa buah, personal vaporizer (PV), e-cigara, hingga green cig.
Menurut Jasra, rokok elektronik saat ini juga beredar tanpa peringatan kesehatan bergambar sehingga kerap lolos dari berbagai pembatasan iklan. Kondisi tersebut dinilai berdampak serius terhadap generasi muda. Jasra menegaskan bahwa pencantuman informasi kesehatan merupakan hak dasar konsumen, terutama anak-anak yang rentan menjadi sasaran grooming industri rokok melalui berbagai bentuk manipulasi iklan, baik secara fisik, emosional maupun psikologis.
Lemahnya pengaturan tentang rokok elektronik ini, ikut menyebabkan naiknya jumlah perokok anak dan remaja. Data KPAI menunjukkan jumlah perokok anak dan remaja meningkat secara signifikan. Sepanjang periode 2013 hingga 2023, dengan kenaikan absolut mencapai 5,9 juta anak, bahkan ditemukan kasus anak mulai merokok pada usia empat tahun. Selain itu, tujuh dari sepuluh anak terpapar asap rokok dan banyak anak telah menjadi perokok aktif harian sejak usia 15 tahun.
