Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh melaporkan sebanyak 10.151 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan pekerja jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja mengajukan permintaan untuk dipulangkan ke Indonesia. Sementara, KBRI mencatat total 10.287 WNI yang terlibat online scam dari Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut dua kali lipat lebih dibandingkan total kasus sepanjang tahun 2025 yang tercatat 5.088 WNI yang terlibat kasus online scam.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) RI Phnom Penh Krishnajie menyampaikan pemulangan WNI tidak dapat dilaksanakan segera. Sebagian besar WNI tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay dengan nilai yang cukup besar. Kondisi tersebut mengharuskan KBRI melakukan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), verifikasi identitas, serta koordinasi intensif dengan otoritas Kamboja untuk meminta penghapusan denda overstay.
Krishnajie mengatakan selama menunggu proses tersebut, KBRI Phnom Penh menyediakan penampungan sementara secara selektif bagi sebagian WNI yang mengaku kesulitan ekonomi. Tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan menyebabkan kapasitas penampungan saat ini telah mencapai batas maksimum. Dia pun memaparkan sejak akhir Januari hingga 31 Mei 2026, baru 3.879 WNI yang telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia, sedangkan jumlah yang telah mendapat persetujuan penghapusan denda overstay sebanyak 5.950 WNI.
