Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mulai merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam waktu dekat. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pihaknya akan mulai merevisi UU Keuangan Negara segera setelah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Adapun revisi UU Keuangan Negara ditargetkan rampung sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Dia mengungkapkan, revisi UU Keuangan Negara dilakukan untuk menyinkronkan sejumlah aturan setelah pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan perubahan aturan terkait badan usaha milik negara (BUMN). Pasalnya, saat ini terdapat kekosongan dan tumpang tindih hukum karena masih ada aturan yang menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, sementara fungsi tersebut telah berubah pasca pembentukan Danantara. Oleh karenanya, nantinya revisi UU Keuangan Negara akan berbentuk omnibus law yang mencakup beberapa regulasi sekaligus, yakni UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan, serta UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, menurut Misbakhun, harmonisasi beberapa aturan menjadi omnibus law diperlukan karena selama ini dividen BUMN masuk sebagai PNBP dan menjadi bagian dari siklus APBN. Dengan perubahan struktur pengelolaan BUMN setelah pembentukan Danantara, skema tersebut perlu diatur ulang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Misbakhun memastikan pembahasan revisi UU Keuangan Negara belum mengarah pada perubahan batas defisit APBN di atas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
