Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tak sepakat dengan usulan penembakan langsung terhadap pelaku begal. Pigai menilai aksi menembak mati tanpa menempuh proses hukum tak sesuai dengan prinsip HAM. Hal itu dikatakan Pigai guna membantah Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf yang ingin begal ditembak mati.
Pigai meyakini usulan semacam itu muncul karena kurang memahami HAM. Padahal polisi dilarang merampas hak hidup tanpa menempuh proses hukum. Pigai mengingatkan pelaku tindak kekerasan, termasuk teroris mestinya ditangkap hidup-hidup. Selanjutnya mereka bisa diproses secara hukum. Hal ini sesuai prinsip hukum internasional.
Pigai menjelaskan terdapat dua alasan pelaku kejahatan wajib ditangkap lebih dulu. Pertama, supaya hak hidup seseorang tak diambil begitu saja. Kedua, pelaku bisa menjadi rujukan aparat dalam membongkar jaringan maupun motif kejahatan. Terlepas dari itu, Pigai menyatakan pemerintah wajib menjamin keamanan masyarakat. Upaya ini menjadi kewajibkan polisi dengan meningkatkan pengamanan agar tak ada masyarakat jadi korban begal.
