BPKH Pastikan Dana Haji tak Dikelola dengan Skema Ponzi

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep Riana Jayaprawira memastikan pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH tidak menggunakan skema ponzi atau praktik “gali lubang tutup lubang”. Menurut dia, dana setoran calon jamaah haji tidak pernah digunakan untuk memberangkatkan jamaah lain. Acep menjelaskan, skema Ponzi biasanya terjadi ketika dana dari pendaftar baru dipakai untuk membiayai keberangkatan peserta lama. Ia mencontohkan kasus biro perjalanan umrah bermasalah seperti First Travel.

Acep mengatakan, penggunaan nilai manfaat dana haji untuk subsidi biaya haji merupakan kebijakan pemerintah bersama DPR agar masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah tetap memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji. Menurut dia, sekitar 35 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini ditopang dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH. Sementara sekitar 65 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jamaah.

Ia menjelaskan, dari total nilai manfaat sekitar Rp12 triliun, sekitar Rp7 triliun hingga Rp8 triliun digunakan untuk membantu subsidi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan. Sementara sisanya tetap dibagikan kepada jamaah dalam daftar tunggu. Menurut Acep, setiap jamaah yang sudah masuk daftar tunggu pada dasarnya memiliki peluang besar untuk berangkat selama mampu melunasi biaya haji yang menjadi tanggungannya sendiri.

Search