Maman Siapkan Aturan Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Sepihak

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan tengah menyiapkan aturan yang melarang platform marketplace menaikkan biaya layanan secara sepihak dan mendadak kepada penjual (seller). Larangan marketplace dilarang naikkan biaya layanan secara sepihak itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing, yang kini sedang dalam proses diundangkan. Maman menyebut biaya layanan yang diberlakukan platform marketplace kepada penjual harus sesuai dengan kontrak. Pihak platform harus memberikan kontrak berjangka dengan seller dalam kurun waktu tertentu terkait kenaikan biaya layanan.

Ia menjelaskan jika platform marketplace berniat menaikkan biaya di kemudian hari, maka mereka wajib memberikan pengumuman jauh-jauh hari agar pelaku UMKM bisa bersiap-siap. Maman juga telah melarang kenaikan biaya apapun di platform marketplace secara sementara demi mencegah terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sudah disepakati dalam pertemuan pihak marketplace. Jika terbukti ada platform yang melanggar, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memproses pelanggaran tersebut.

Maman menjelaskan instrumen sanksi sudah disiapkan secara bertahap dalam Permen itu. Namun, ia memastikan pemerintah tetap akan menjaga keseimbangan ekosistem digital agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu platform, penjual, maupun perusahaan logistik.

Search