Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan berbasis platform digital (e-commerce) dan lokapasar (marketplace) secara umum. Hal ini menyusul keluhan para pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan. Lebih lanjut, Budi mengatakan revisi aturan tersebut antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce atau marketplace.
Kementerian UMKM kini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan aturan tersebut sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara. Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan. Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.
