Kemkomdigi Tegaskan PP Tunas Jamin Perlindungan Anak di E-Commerce

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa PP Tunas hadir untuk menjamin perlindungan anak di platform perdagangan elektronik (e-commerce). PP Tunas mengharuskan adanya persetujuan orang tua dalam transaksi anak di e-commerce. Lebih lanjut, platform diwajibkan menerapkan tingkat privasi tinggi untuk melindungi data pribadi anak dan memberikan notifikasi jika aplikasi menggunakan layanan pelacakan lokasi.

Platform e-commerce juga harus memastikan pembatasan akses terhadap produk-produk yang tidak layak untuk anak seperti minuman beralkohol dan rokok. PP Tunas juga melarang profiling terhadap anak, pengumpulan geolokasi presisi tanpa perlindungan memadai, serta mendorong perilaku konsumtif melalui iklan yang dipersonalisasi. Aturan ini dianggap penting karena anak belum memiliki kematangan emosional dan kognitif dalam mengambil keputusan.

Search