Mahfud MD Ungkap KPRP Tolak Polri di Bawah Kementerian: Lebih Aman

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengungkapkan, alasan mereka tidak mengusulkan Polri berada di bawah suatu kementerian. Anggota KPRP Mahfud MD mengatakan, apabila Polri berada di bawah kementerian, akan rawan dipolitisasi. Oleh sebab itu, KPRP merekomendasikan agar Polri tetap langsung berada di bawah presiden.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan, KPRP merekomendasikan agar pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif. Dasar pengaturan pembatasan jabatan itu, kata Mahfud, nantinya akan diatur melalui regulasi karena menyangkut keperluan aparatur sipil negara (ASN).

KPRP juga merekomendasikan agar anggota ex officio tidak menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain itu, KPRP merekomendasikan agar tugas dan kewenangan Kompolnas diperluas. Rekomendasi pertama adalah Kompolnas bisa melakukan pengawasan langsung dengan bidang yang berkaitan pembinaan di Polri. Kemudian, Kompolnas direkomendasikan bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri, tetapi persidangan tetap dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Meski begitu, komisioner Kompolnas diusulkan dapat duduk sebagai bagian dari hakim dalam peristiwa tertentu.

Search