IESR: Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik Terlalu Prematur

Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR Dion Arinaldo mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka peluang pengenaan kembali Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik merupakan kebijakan yang belum tepat waktu dan berisiko menekan pertumbuhan industri yang masih dalam fase awal. Dion mengatakan, tekanan fiskal pemerintah daerah akibat berkurangnya transfer dana pusat memang mendorong daerah mencari sumber pendapatan baru. Namun, menurutnya, pengenaan pajak kendaraan listrik saat ini justru kontraproduktif terhadap target pengembangan ekosistem kendaraan rendah emisi.

Data IESR menunjukkan adopsi kendaraan listrik masih timpang antarwilayah. Sekitar 60 persen populasi kendaraan listrik terkonsentrasi di Jabodetabek. Di Jakarta jumlah kendaraan listrik mencapai sekitar 150.000 unit, sementara di wilayah lain pertumbuhannya masih sangat terbatas. Dion mencontohkan Banten yang memiliki sekitar satu juta kendaraan bermotor, tetapi hanya sekitar 1.600 unit mobil listrik. Menurutnya, potensi tambahan pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik saat ini belum signifikan.

Sebagai alternatif, IESR mengusulkan skema pembagian manfaat dari penghematan subsidi bahan bakar minyak. Berdasarkan perhitungan lembaga tersebut, setiap unit kendaraan listrik dapat menghemat subsidi BBM hingga puluhan juta rupiah, sehingga sebagian nilai penghematan itu dapat dialokasikan kepada pemerintah daerah sebagai insentif pengganti pajak. Dion meminta pemerintah melakukan analisis biaya dan manfaat secara menyeluruh sebelum kebijakan pajak kendaraan listrik diterapkan secara efektif.

Search