Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp 101 Triliun, Tumbuh 26,25 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan utang pinjaman online (pinjol) atau pembiayaan financial technology peer to peer (P2P) lending masyarakat Indonesia mencapai lebih dari Rp 101 triliun. Angka tersebut tumbuh sekitar 26 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Agusman melaporkan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 pada industri P2P lending pada Maret 2026 mencapai 4,52 persen. Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan TWP90 pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 4,54 persen. Posisi TWP90 masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan OJK, yakni 5 persen.

Secara umum berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan OJK dalam RDK pada 30 April 2026, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global. Kinerja perekonomian global pada April 2026 dihadapkan pada berlanjutnya ketidakpastian kondisi geopolitik, meskipun sempat dikabarkan terjadi kesepakatan gencatan senjata antara Iran dan AS-Israel. Penutupan Selat Hormuz tetap berlanjut akibat blokade oleh kedua belah pihak sehingga gangguan terhadap distribusi energi global belum sepenuhnya mereda.

Search