Menkeu Purbaya: Insentif Mobil Listrik Berupa PPN DTP 40-100 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah menyusun skema insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 sampai 100 persen untuk pembelian kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV). Insentif PPN DTP itu dikhususkan untuk kendaraan BEV, tanpa mencakup kendaraan hybrid. Adapun terkait besaran insentif akan ditentukan berdasarkan baterai yang digunakan, yang dibagi menjadi baterai nikel dan non-nikel.

Purbaya menjelaskan, kendaraan listrik berbasis baterai nikel akan menerima subsidi yang lebih besar. Pertimbangan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan nikel sebagai salah satu komoditas unggulan di Indonesia. Dia menyebut pernah membaca pemberitaan dari salah satu media internasional yang mempertanyakan potensi nikel Indonesia usai China mengumumkan penggunaan teknologi baterai non-nikel. Sebagai respons, Menkeu Purbaya justru menyiapkan skema insentif agar penggunaan nikel bisa terakselerasi.

Purbaya juga menyatakan pemerintah akan mempersiapkan insentif kendaraan listrik, dengan rincian masing-masing 100 ribu unit mobil dan 100 ribu motor listrik tahun ini. Terkait besaran subsidi, ia memperkirakan akan berada di angka Rp5 juta untuk motor listrik. Namun, angka pasti dari stimulus BEV ini akan diumumkan lebih detil dengan pihak-pihak terkait lainnya, khususnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Search