Ojol Dapat Porsi 92 Persen, Tapi Asosiasi Khawatir Aplikator Abaikan Aturan

Ketua Dewan Pengawas Armada Seluruh Ojek Online Indonesia (ASOOI) Krishna Wiharnanto merespons kebijakan pemerintah yang membatasi potongan komisi aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Ia menilai kebijakan ini membawa harapan sekaligus menyisakan catatan bagi para pengemudi.

Ia menjelaskan, pemangkasan komisi memberi ruang bagi pengemudi untuk memperoleh pendapatan lebih baik dari setiap transaksi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam merespons dinamika yang dihadapi mitra ojol di lapangan. Namun, Krishna menyoroti potensi kendala dalam implementasi aturan tersebut, terutama terkait kepatuhan perusahaan aplikator terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia juga mengingatkan perlunya perhatian terhadap aspek lain di luar komisi, terutama terkait tarif layanan yang dinilai belum mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan pembatasan komisi ini diharapkan mampu memberi perlindungan yang lebih adil bagi pengemudi dalam ekosistem transportasi digital. Pemerintah perlu memastikan pengawasan berjalan efektif agar tujuan peningkatan kesejahteraan mitra dapat tercapai.

Search