Kementerian HAM perluas perlindungan pers dalam revisi UU HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memperluas upaya perlindungan dalam revisi Undang-Undang 39/1999 dengan membuka ruang bagi pers sebagai bagian dari pembela HAM yang perlu dilindungi dari risiko kriminalisasi. Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan inisiatif tersebut muncul dari dinamika di lapangan, termasuk permintaan langsung dari kalangan pers yang dinilai menghadapi kerentanan serupa dengan aktivis HAM.

Ia mengakui bahwa dalam draf revisi saat ini perlindungan terhadap pers belum diatur secara eksplisit, namun pemerintah menyiapkan langkah lanjutan melalui kerja sama lintas sektor. Pigai menilai perluasan perlindungan ini relevan dengan perubahan lanskap media, terutama dengan berkembangnya media digital dan non-konvensional yang semakin terhubung dengan isu HAM. Selain itu, ia menyoroti kelemahan sistem saat ini dalam mengawasi proses penegakan hukum terhadap pers, yang dinilai belum memiliki mekanisme kontrol yang memadai. Menurut dia, ketiadaan sistem pengawasan tersebut menyebabkan tidak adanya keseimbangan dalam proses hukum yang melibatkan pers.

Upaya memasukkan pers dalam kerangka perlindungan HAM menjadi bagian dari strategi lebih luas pemerintah dalam memperkuat perlindungan pembela HAM melalui revisi undang-undang, yang juga mencakup mekanisme seperti tim asesor dan perlindungan sejak awal proses hukum.

Search