Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berpendapat UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus direvisi. Ia menyampaikan itu dalam merespons pertanyaan tentang perkembangan kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh anggota TNI.
Namun hingga kini, Yusril menyebut pemerintah belum mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi terhadap UU tersebut. Ia mengatakan perihal opsi itu pemerintah masih harus berdiskusi terlebih dulu dengan DPR.
Yusril mengingatkan bahwa hingga kini UU Peradilan Militer itu masih berlaku. Ia juga mengungkit perannya saat merancang UU TNI pada 2004 lalu. Ia menjelaskan jika ada anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka diadili di peradilan umum. Begitu pula jika melakukan tindak pidana dalam konteks militer, maka diadili di peradilan militer. Ia menyampaikan hal inilah yang menjadi persoalan. Dari tiga undang-undang berlaku, meliputi UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP mengatur cara yang berbeda. Terkait kasus Andrie, Yusril menyebut pengadilan koneksitas hanya bisa digelar apabila ada tersangka dari sipil, selain TNI dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini dalam kasus Andrie belum ada tersangka dari pihak sipil.
