Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Picu Fragmentasi Skema Pajak Daerah

Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik kembali menjadi sorotan, setelah Kementerian Dalam Negeri menyiapkan aturan teknis sebagai tindak lanjut surat edaran terkait insentif fiskal di daerah. Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Artinya, keputusan pemberian insentif kini lebih banyak berada di tangan masing-masing daerah.

Lembaga penelitian INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) dan WRI Indonesia menilai, pengalihan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan fragmentasi kebijakan. Jika setiap daerah memiliki skema berbeda, bukan tidak mungkin akan muncul puluhan rezim pajak yang beragam di seluruh Indonesia. Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menyayangkan langkah tersebut. Ia menilai, pemindahan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke daerah justru dapat menurunkan kepastian kebijakan bagi pelaku industri.

Dari sisi investasi, kondisi ini juga dinilai berisiko. Dalam tiga tahun terakhir, investasi asing di ekosistem kendaraan listrik tercatat mencapai 2,73 miliar dollar AS atau sekitar Rp 40 triliun. INDEF memandang, ketidakpastian aturan dapat mengganggu minat investor yang membutuhkan kepastian jangka panjang. Sementara itu menurut WRI, perlambatan adopsi kendaraan listrik berpotensi menghambat pencapaian target net zero emission 2060, sekaligus memperpanjang ketergantungan pada impor bahan bakar minyak dan tekanan subsidi energi yang nilainya telah melampaui Rp 100 triliun.

Search