Badan Gizi Nasional (BGN) blak-blakan mengungkap alasan para pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) melanggar standar operasional prosedur (SOP). Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Doni Dewantoro menilai sebagian besar pengelola dapur MBG menggunakan alasan klasik saat ditemukan pelanggaran di lapangan. Doni mengatakan paling banyak alasan yang ditemuinya di lapangan, yakni karena tidak tahu SOP dapur MBG. Padahal sejak tahun lalu, BGN telah melakukan sosialisasi dan mengenakan peringatan terlebih dahulu sebelum ditutup sementara (suspend).
Doni menjelaskan pengenaan sanksi buat dapur MBG di tahun ini bukanlah keputusan tiba-tiba. Ada proses panjang yang dimulai dari evaluasi setiap akhir tahun. BGN telah memberikan kelonggaran bagi para pengelola untuk melakukan perbaikan sejak Januari lalu. Setelah memberikan waktu untuk pembekalan dan sosialisasi sepanjang tahun lalu, Doni menilai tahun ini ditetapkan sebagai waktu eksekusi bagi yang masih membandel.
Salah satu masalah yang ditemukan di lapangan adalah penggunaan bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Doni menyoroti banyaknya rumah tinggal yang dipaksakan berubah fungsi menjadi dapur MBG tanpa memperhatikan sanitasi dan sistem pembuangan. Saat ini, fokus pengawasan BGN pada higienitas dan tata letak dapur. Doni menyebut dapur yang standar harus harus memisahkan bongkar muat produk, distribusi, dan pencucian wadah makan (ompreng). Selain itu, BGN juga mewajibkan adanya fasilitas mes atau tempat tinggal bagi staf, ahli gizi, hingga akuntan. Hal ini demi memastikan pengawasan berjalan non-stop.
