Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Meski demikian, Syarief belum merinci siapa dan apa keterlibatan orang di lingkungan ESDM dalam perkara tersebut. Ia menyebut hal itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Syarief juga menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan penyelenggara negara selain pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup. Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik meloloskan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara ilegal, meskipun izin usaha PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
